Mas bro sekalian, dalam beberapa artikel ketika menayangkan razia motor yang menggunakan knalpot racing rata-rata pada protes, kenapa HD tidak ditilang padahal itu motor bising banget. Kenapa hanya motor-motor kecil saja yang ditilang, sedangkan motor besar tidak ditilang. Nah coba kita lihat fakta berapa DB knalpot HD ini, lalu seperti apa aturannya.
HD
1. Aturan
Berkaitan dengan Kebisingan Suara, diatur dalam UU No 22 Tahun 2009, Pasal 48 ayat (4) :Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah. Adapun materi (tingkat kebisingan knalpot motor) yang diatur dalam peraturan menteri /pemerintah tersebut di atas adalah:
≤ 80 cc maksimal 80 dB
< 80-175 cc maksimal 90 dB
> 175 cc maksimal 90 dB.
Jadi HD kan di atas 175 cc berarti maksimal 90 db.
2. Berapa DB HD?
Lihat data berikut dari http://www.harleyzone.com/ew/forums/Topic.asp?id=64717 mohon dikoreksi kalau salah :
Big Shot Staggered V&H Exhaust: with factory Baffles installed @ 14K miles- Measured 12/15/04
*******************
On the seat :
@ idle 1000 rpm = 87 dB, @ 3000 rpm = 98 dB
3 feet away from the seat on the exhaust side of bike:
@ idle 1000 rpm = 88 dB, @ 3000 rpm = 99 dB
6 feet away from the seat on the exhaust side of bike:
@ idle 1000 rpm = 86 dB, @ 3000 rpm = 97 dB
3 feet away perpendicular to the ends of the exhaust exit = 105 dB
_
Big Radius V&H Exhaust: with factory Baffles installed @ 0K miles- Measured 12/20/04
*******************
On the seat :
@ idle 1000 rpm = 87 dB, @ 3000 rpm = 100 dB
3 feet away from the seat on the exhaust side of bike:
@ idle 1000 rpm = 87 dB, @ 3000 rpm = 100 dB
6 feet away from the seat on the exhaust side of bike:
@ idle 1000 rpm = 87 dB, @ 3000 rpm = 98 dB
Idle aja untuk fatboy bisa lewat 90 DB gan.
3. Lah di atas 90 DB kok gak ditilang?
Ya, ini barangkali pertanyaan yang sulit untuk dijawab. Boleh jadi polisi menggunakan peraturan UU No 22 Tahun 2009 sehubungan dengan kondisi motor yang masih standar, jadi knalpotnya KNALPOT STANDAR dari sononya sudah bising. Yang termaksud dalam pasal Pasal 285 UU Lalu Lintas tersebut adalah:
“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
Nah knalpotnya HD dan Ducati kan standar pabrik sudah dari sononya, tapi kan melewati 90 DB? Nah itu dia yang musti dijelaskan polisi, nanti kita cari tahu gan.
Monggo lihat peraturannya di sini : http://langitbiru.menlh.go.id/upload/publikasi/pdf/Permen-07-2009.pdf
Dan satu lagi di sini : http://www.hukumham.info/images/UU/2009/uu_22_tahun_2009.pdf
Silakan Bagaimana menurut agan sekalian!
Source :
http://bonsaibiker.com/2015/08/15/hd-bising-gak-ditilang-yuk-kita-tengok-berapa-db-dan-aturannya/