Agan sekalian mungkin akan bertanya-tanya ketika halaman kantor polisi tiba-tiba menjadi bengkel dadakan. Puluhan motor dibongkar ditempat, ada yang pasang spakbor, ada yang ganti knalpot, ada yang ganti velk dan ban. Ya semuanya adalah proses para tertilang sedang ganti dengan part standar yang semula ditilang gara-gara menggunakan part tidak standar, seperti ban atau velk caing alias kecil, knalpot racing dan sebagainya.
Terjaring Razia Ban Cacing
Yup, beberapa gambar yang diupload oleh mas bro Rahman Maman ini menunjukkan kejadian tersebut, bahwa para tertilang harus mengganti dulu dengan part standar baru deh boleh bawa motornya pulang dari kantor polisi.
Razia Motor Tidak Standar
Ya tuntutan pasalnya memang jelas sih sebagai berikut gan:
“UULAJ No 22 Thn 2009 pasal 285 ayat (1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
Ya sebagaimana kita ulas dalam beberapa artikel, bahwa belakangan polisi sedang gencar merazia pemotor yang tidak menggunakan part standar. Ninja pun ada yang kena gergaji knalpotnya, dan bagi yang pake velk atau ban cungkring harus langsung diganti di kantor polisi. So, ya musti hati hati aja gan, atau ganti aja yang standar daripada berabe.
Razia Motor Tidak Standar
Knalpot Brong Ketilang : Sita Motor, Harus Diambil Dengan Membawa Knalpot Asli Pasang Depan Polisi. Mas bro Sekalian, sisa-sisa acara operasi Zebra oleh kepolisian ternyata masih terasa kini gan. Utamanya bagi para pengguna knalpot prong, alias kenalpot racing tetapi tidak memakai DB killer, jadinya yang prong-prong gitu dan makanya disebut knalpot prong. Nah untuk knalpot prong ini risikonya ketika ditilang, motor harus ngamar dulu di kantor polisi gan, mumet kan!
Ban Cacing
Nah agar agan atau mas bro sekalian bisa ambil kembali motor tersebut, musti bawa knalpot standar, lalu langsung dipasang sendiri di depan polisi, dan hehehe kayaknya harus bayar tilang dulu kalee gan, baru bisa bawa pulang. Nah kalau tidak, no way hahhaa.
Kalau gak percaya silakan datang saja ke kantor polisi, hehehe. O iya, cekidot ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak misalnya, dari 100 motor yang terjaring razia khususnya pada Operasi Zebra dan Operasi Citra selama 1,5 bulan belakangan ini ada 20 motor yang kena kasus knalpot prong ini, dan harus beli knalpot standar dulu, lalu pasang di depan polisi. Hiihihihi...
Hancurkan Knalpot Berisik
Btw, ketika bikin artikel ini ada yang nyeletuk, tuh moge banyak yang pake sirine/strobo gak ditilang? Hehehe ya …. Hehehe, ada yang lebih kompeten menjawabnya gan.
Source :
http://bonsaibiker.com/2015/08/22/mau-pasang-ban-cacing-knalpot-racing-liat-dulu-yang-kena-razia-ini-cing-mumet/
http://bonsaibiker.com/2014/12/26/knalpot-brong-ketilang-sita-motor-harus-diambil-dengan-membawa-knalpot-aseli-pasang-depan-polisi/
http://bonsaibiker.com/2014/12/26/knalpot-brong-ketilang-sita-motor-harus-diambil-dengan-membawa-knalpot-aseli-pasang-depan-polisi/





Tidak ada komentar:
Posting Komentar