.

.

Safety Riding

Minggu, 23 Agustus 2015

HD Bising Gak Ditilang? Yuk Kita Tengok Berapa DB dan Aturannya!

Mas bro sekalian, dalam beberapa artikel ketika menayangkan razia motor yang menggunakan knalpot racing rata-rata pada protes, kenapa HD tidak ditilang padahal itu motor bising banget. Kenapa hanya motor-motor kecil saja yang ditilang, sedangkan motor besar tidak ditilang. Nah coba kita lihat fakta berapa DB knalpot HD ini, lalu seperti apa aturannya.

HD


1. Aturan

Berkaitan dengan Kebisingan Suara, diatur dalam UU No 22 Tahun 2009, Pasal 48 ayat (4) :Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah. Adapun materi (tingkat kebisingan knalpot motor) yang diatur dalam peraturan menteri /pemerintah tersebut di atas adalah:

≤ 80 cc maksimal 80 dB
< 80-175 cc maksimal 90 dB
> 175 cc maksimal 90 dB.
Jadi HD kan di atas 175 cc berarti maksimal 90 db.


2. Berapa DB HD?

Lihat data berikut dari http://www.harleyzone.com/ew/forums/Topic.asp?id=64717  mohon dikoreksi kalau salah :

Big Shot Staggered V&H Exhaust: with factory Baffles installed @ 14K miles- Measured 12/15/04
*******************
On the seat :
@ idle 1000 rpm = 87 dB, @ 3000 rpm = 98 dB

3 feet away from the seat on the exhaust side of bike:
@ idle 1000 rpm = 88 dB, @ 3000 rpm = 99 dB

6 feet away from the seat on the exhaust side of bike:
@ idle 1000 rpm = 86 dB, @ 3000 rpm = 97 dB

3 feet away perpendicular to the ends of the exhaust exit = 105 dB
_
Big Radius V&H Exhaust: with factory Baffles installed @ 0K miles- Measured 12/20/04
*******************
On the seat :
@ idle 1000 rpm = 87 dB, @ 3000 rpm = 100 dB

3 feet away from the seat on the exhaust side of bike:
@ idle 1000 rpm = 87 dB, @ 3000 rpm = 100 dB

6 feet away from the seat on the exhaust side of bike:
@ idle 1000 rpm = 87 dB, @ 3000 rpm = 98 dB

Idle aja untuk fatboy bisa lewat 90 DB gan.


3. Lah di atas 90 DB kok gak ditilang?

Ya, ini barangkali pertanyaan yang sulit untuk dijawab. Boleh jadi polisi menggunakan peraturan UU No 22 Tahun 2009 sehubungan dengan kondisi motor yang masih standar, jadi knalpotnya KNALPOT  STANDAR dari sononya sudah bising. Yang termaksud dalam pasal Pasal 285 UU Lalu Lintas tersebut adalah:

“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Nah knalpotnya HD dan Ducati kan standar pabrik sudah dari sononya, tapi kan melewati 90 DB? Nah itu dia yang musti dijelaskan polisi, nanti kita cari tahu gan.


Silakan Bagaimana menurut agan sekalian!

Source :
http://bonsaibiker.com/2015/08/15/hd-bising-gak-ditilang-yuk-kita-tengok-berapa-db-dan-aturannya/

Pasang Ban Cacing, Knalpot Racing, Liat Dulu Yang Kena Razia Ini Gan, Mumet !

Agan sekalian mungkin akan bertanya-tanya ketika halaman kantor polisi tiba-tiba menjadi bengkel dadakan. Puluhan motor dibongkar ditempat, ada yang pasang spakbor, ada yang ganti knalpot, ada yang ganti velk dan ban. Ya semuanya adalah proses para tertilang sedang ganti dengan part standar yang semula ditilang gara-gara menggunakan part tidak standar, seperti ban atau velk caing alias kecil, knalpot racing dan sebagainya.


Terjaring Razia Ban Cacing

Yup, beberapa gambar yang diupload oleh mas bro Rahman Maman ini menunjukkan kejadian tersebut, bahwa para tertilang harus mengganti dulu dengan part standar baru deh boleh bawa motornya pulang dari kantor polisi.


Razia Motor Tidak Standar

Ya tuntutan pasalnya memang jelas sih sebagai berikut gan:

“UULAJ No 22 Thn 2009 pasal 285 ayat (1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Ya sebagaimana kita ulas dalam beberapa artikel, bahwa belakangan polisi sedang gencar merazia pemotor yang tidak menggunakan part standar. Ninja pun ada yang kena gergaji knalpotnya, dan bagi yang pake velk atau ban cungkring harus langsung diganti di kantor polisi. So, ya musti hati hati aja gan, atau ganti aja yang standar daripada berabe.

Razia Motor Tidak Standar

Knalpot Brong Ketilang : Sita Motor, Harus Diambil Dengan Membawa Knalpot Asli Pasang Depan Polisi. Mas bro Sekalian, sisa-sisa acara operasi Zebra oleh kepolisian ternyata masih terasa kini gan. Utamanya bagi para pengguna knalpot prong, alias kenalpot  racing tetapi tidak memakai DB killer, jadinya yang prong-prong gitu dan makanya disebut knalpot prong. Nah untuk knalpot prong ini risikonya ketika ditilang, motor harus ngamar dulu di kantor polisi gan, mumet kan!


 Ban Cacing


Nah agar agan atau mas bro sekalian bisa ambil kembali motor tersebut, musti bawa knalpot standar, lalu langsung dipasang sendiri di depan polisi, dan hehehe kayaknya harus bayar tilang dulu kalee gan, baru bisa bawa pulang. Nah kalau tidak, no way hahhaa.

Kalau gak percaya silakan datang saja ke kantor polisi, hehehe. O iya, cekidot ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak  misalnya, dari 100 motor yang terjaring razia khususnya pada Operasi Zebra dan Operasi Citra selama 1,5 bulan belakangan ini ada 20 motor yang kena kasus knalpot prong ini, dan harus beli knalpot standar dulu, lalu pasang di depan polisi. Hiihihihi...


Hancurkan Knalpot Berisik


Btw, ketika bikin artikel ini ada yang nyeletuk, tuh moge banyak yang pake sirine/strobo gak ditilang? Hehehe ya …. Hehehe, ada yang lebih kompeten menjawabnya gan.


Source :
http://bonsaibiker.com/2015/08/22/mau-pasang-ban-cacing-knalpot-racing-liat-dulu-yang-kena-razia-ini-cing-mumet/
http://bonsaibiker.com/2014/12/26/knalpot-brong-ketilang-sita-motor-harus-diambil-dengan-membawa-knalpot-aseli-pasang-depan-polisi/

Minggu, 09 Agustus 2015

Daftar Sepeda Motor Yang Cocok Dan Yang Tidak Cocok Minum Pertalite

 Bro sis sekalian, dirilisnya BBM jenis baru di Indonesia beberapa waktu lalu memang menambah varian bahan bakar yang bisa digunakan untuk sepeda motor kita. Yups, berlabel Pertalite BBM jenis baru ini memiliki RON 90 atau bisa dikatakan lebih baik dibandingkan dengan Premium yang memiliki RON 88. Bagi sebagian produk sepeda motor di Indonesia angka RON 90 ini memang cocok. Ingat lho, sebagian. Nggak semua!!


BBM Pertalite


Loh kenapa nggak semua produk? Tentu saja ada kaitannya dengan spesifikasi mesin mas bro. Yups, dikutip dari laman otomotifnet (31/7/2015) menurut ahli Sistem Pembangkit Daya-Perawatan Mesin dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Dr. Ir. Tri Yuswidjajanto yang membantu pengetesan Pertalite dengan RON 90 ini cocok untuk produk dengan mesin berkompresi antara 9 sampai 10 banding 1. Sementara untuk kompresi lebih dari itu maka sebaiknya tidak menggunakan Pertalite. Nah di Indonesia sendiri tidak semua produk sepeda motor memiliki spesifikasi mesin dengan kompresi tersebut diatas bro. So, sepeda motor tersebut tidak dianjurkan menggunakan Pertalite.

Apa saja? Monggo berikut data beberapa sepeda motor yang tidak cocok menggunakan Pertalite (kompresi kurang dari 9 dan lebih dari 10 dibanding 1):
Kawasaki Ninja 250 : 11,3:1
Kawasaki Z250 : 11,3:1
Kawasaki Ninja RR Mono : 11,3:1
Kawasaki Z250SL : 11,3:1
Kawasaki Ninja 150 (2-tak) : 6,8:1
Kawasaki Ninja 1000 : 11,8:1
Kawasaki Ninja ZX-10R : 13,0:1
Kawasaki D-Tracker 250 : 11:1
Kawasaki KLX 250L : 11:1
Kawasaki Pulsar 200NS : 11:1
Honda CB150R : 11.0 : 1
Honda CBR150R : 11.0 : 1
Honda Vario 125 eSP : 11,0 : 1
Suzuki Inazuma : 11,5:1
Yamaha MT-25 : 11,6:1
Yamaha YZF-R25 : 11,6:1

Nah berikut data sepeda motor yang cocok menggunakan Pertalite (kompresi antara 9 sampai 10 dibanding 1):
Kawasaki Estrella : 9.0:1
Kawasaki ER-6n : 10,8:1
Kawasaki Ninja 650 : 10,8:1
Kawasaki Vulcan S : 10,8:1
Kawasaki Versys 650 : 10,8:1
Kawasaki KLX 150 : 9,5:1
Kawasaki Dtracker 150 : 9,5:1
Kawasaki KSR : 9,5:1
Kawasaki Athlete : 9.8:1
Honda Supra X125 FI : 9,3:1
Honda Supra X125 Helm In : 9,3:1
Honda Revo FI : 9,3:1
Honda Blade 125 FI : 9,3:1
Honda Verza : 9,5:1
Honda New MegaPro FI : 9,5:1
Honda CBR250R : 10.7 : 1
Honda BeAT FI eSP : 9,5:1
Honda Scoopy FI eSP : 9,2 : 1
Honda Vario 110 eSP : 9,2 : 1
Honda Vario 150 eSP : 10,6 : 1
Honda PCX 150 : 10,6 : 1
TVS Apache 180 : 9,5:1
TVS Apache 160 : 9,5:1
TVS Neo : 9,35:1
Suzuki Satria F150 : 10,2:1
Suzuki Alexo 125 : 9,5:1
Suzuki Nex : 9,4:1
Suzuki Address : 9.4:1
Suzuki Hayate : 9,6:1
Suzuki Thunder 125 : 9,2:1
Yamaha Byson : 9,5:1
Yamaha New V-Ixion : 10,4:1
Yamaha YZF-R15 : 10,4:1
Yamaha Scorpio Z : 9,5:1
Yamaha Mio J : 9,3:1
Yamaha Mio GT : 9,3:1
Yamaha X-Ride : 9,3:1
Yamaha Mio M3 125 : 9,5:1
Yamaha soul GT125 : 9,5:1
Yamaha Fino FI : 9,3:1
Yamaha GT125 : 10,9:1
Yamaha Xeon RC : 10,9:1
Yamaha NMAX : 10,5:1

Sebagian besar produk di Indonesia cocok pakai Pertalite.

Semoga berguna

Source :
http://motohits.com/2015/07/31/nih-daftar-sepeda-motor-yang-cocok-maupun-yang-tidak-cocok-minum-pertalite/